PEMBERIAN KREDIT PADA UEK LUBUK JAYA KOTA DUMAI
DOI:
https://doi.org/10.36917/japabis.v4i2.49Kata Kunci:
Kredit, Pemberdayaan Masyarakat, UEK-SPAbstrak
Program Pemberdayaan Kelurahan adalah program bantuan teknis dalam rangka pemberdayaan kepada masyarakat dan memberikan bantuan dalam bentuk stimulan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi yang diusulkan oleh masyarakat yang sifatnya bergulir melalui Usaha Ekonomi Kelurahan - Simpan Pinjam (UEK–SP). Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerapkan prosedur pemberian kredit dengan baik dan benar. Mengacu pada observasi selama penelitian yang dilakukan pada UEK Lubuk Jaya Kota Dumai. Berdasarkan obesrvasi masih adanya kredit macet dan gagal bayar dan masih kurangnya analisis data dan survei lapangan yang dilakukan pengelola terhadap calon penerima manfaat. Penelitian ini menggunakan Konsep Kasmir (2014) yang menyatakan bahwa prosedur pemberian kredit terdiri dari sembilan indikator yaitu: 1) pengajuan berkas-berkas, 2) penyelidikan berkas pinjaman, 3) wawancara awal, 4) on the spot, 5) wawancara ii, 6) keputusan kredit, 7) penandatangan akad kredit/lainnya, 8) realisasi kredit, 9) penyaluran/penarikan dana. Sampel dalam penelitian ini dari pengurus dan pemanfaat dengan teknik pengambilan sampel adalah sampel jenuh dan proporsional random sampling dengan jumlah sampel sebanyak 116 orang. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Prosedur pemberian kredit pada UEK Lubuk Jaya Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dapat kategori Baik.