Pemberdayaan Perempuan Dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender Di Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.36917/japabis.v7i2.331Kata Kunci:
Pemberdayaan Perempuan , Pengarusutamaan , Gender , Kebijakan PublikAbstrak
Sebagai wujud tranformasi responsif gender, pemerintah Kota Surabaya turut dalam proses pembangunan mengembangkan kebijakan pengarusutamaan gender. Dalam rangka percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunaan di Kota Surabaya, diperlukan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Surabaya dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan peraturan mengenai pengarusutamaan gender sebagai upaya penyelenggaraan kota responsif gender melalui berbagai program yang dapat memberdayakan perempuan. Kondisi tersebut menarik perhatian untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana perempuan diberdayakan melalui adanya Perwali Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender Di Kota Surabaya. Hal ini di analisis dengan menggunakan perspektif teori pemberdayaan perempuan dari Naila Kabeer (1999), yang meliputi tiga dimensi utama: resources (sumber daya), agency (agensi), dan achievements (pencapaian). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan melalui kebijakan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender Di Kota Surabaya tersebut telah dilaksanakan melalui berbagai program dan inovasi, seperti program Sekolah Perempuan (SEKOPER) Informal ‘Srikandi’, Musrenbang Perempuan, dan penguatan Kecamatan Responsif Gender (KRG) serta Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA). Penelitian ini hanya berfokus pada satu program yaitu Sekolah Perempuan (SEKOPER) Informal ‘Srikandi’. Program tersebut merupakan wadah pembelajaran bagi perempuan kelompok rentan atau single parents dengan tujuan memperkuat konsep motivasi diti dalam lingkungan sosial.
Pada perspektif sumber daya melalui program Sekolah Perempuan Srikandi terlihat pada peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan dan pelatihan ekonomi. Dimensi agensi tergambar dari peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Sedangkan dari sisi pencapaian, terdapat dampak positif berupa peningkatan pendapatan, rasa percaya diri, serta kesadaran akan hak-hak perempuan di kalangan peserta program.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Administrasi Publik dan Bisnis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








