Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti
DOI:
https://doi.org/10.36917/japabis.v2i1.22Kata Kunci:
Akuntabilitas, Pelayanan PublikAbstrak
Pelayanan merupakan tugas dari birokrat pemerintah yang wajib dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku. Kantor Camat Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjalankan pelaksanaan pelayanan, berdasarkan observasi ditemukan masalah Masih kurangnya ketepatan waktu dalam penyelesaian pelayanan yang menjadi kebijakan dalam setiap pengurusan dan Berdasarkan dari data penduduk, kk, dan realisasi perekaman KTP-el, menunjukan bahwa masih ditemukan masyarakat yang belum memiliki KTP-el. ”Bagaimana Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti”.Tujuan penelitian:(a) Untuk mengetahui Akuntabilitas pepelayanan publik. Kantor Camat Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Merantidan (b) Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan Akuntabilitas pelayanan publik pada Kantor Camat Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Teori yang digunakan menurut Mahmudi (2013:228) mengatakan ada enam indikator untuk mengukur azas pelayanan pubik yaitu. (1) Transparansi, (2) Akuntabilitas , (3) Kondisional, (4) Partisipasif, (5) Tidak Diskriminati (kesamaan hak), (6) Keseimbangan Hak Dan Kewajiban. Populasi berjumlah 96 orang yang terdiri dari pegawai sebanyak 30 orang dengan metode sensus dan masyarakat sebanyak 66 orang dengan teknik sampling incidental, dimana penelitian dilakukan 22 hari ditemui 3 orang per hari sebagai responden Jenis data terdiri dari primer dan skunder. Teknik pengumpulan data angket dan wawancara, analisa data statistic deskriptif. Teknik dengan skala pengukuran Rating scale. Hasil penelitian dapat dikategorikan Cukup Baik, di peroleh total skor sebesar 3,432 berada pada interval 1,729 – 3,456
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Administrasi Publik dan Bisnis (JaPaBis)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.