Analisis Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon

Penulis

  • Ahmad Rosandi Sakir Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.36917/japabis.v6i1.117

Kata Kunci:

Kedisiplinan, kerja, Pegawai Negeri Sipil

Abstrak

Disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam konteks penelitian ini merujuk pada kemampuan pegawai Kantor Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban tersebut meliputi aspek masuk kerja dan mentaati aturan jam kerja, mencapai target kerja sesuai yang telah ditetapkan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku. Larangan yang berlaku mencakup aspek menerima pemberian atau hadiah dari berbagai pihak yang dapat berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, serta mengekang atau menghalangi pihak yang dilayani sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, hukuman disiplin melibatkan penentuan tingkat dan jenis hukuman disiplin yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-30

Terbitan

Bagian

Artikel