Penguatan Manajemen Pengelolaan UEK-SP Se-Kota Dumai
Kata Kunci:
UEK SP, Kemiskinan, Ekonomi, Program UsahaAbstrak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pada pasal 5 menjelasskan bahwa seluruh kegiatan yang sifatnya menghimpun dan menyalurkan dana harus berbadan hukum, bisa berbentuk PT ataupun Koperasi. Hal ini sangat penting dilaksanakan karena masih banyak ditemukan LKM yang mengalami permasalahan risiko kredit macet dan juga gagal bayar sehingga dapat menghambat perkembangan LKM dalam mencapai tujuan yang teah ditetapkan sebelumnya. Sementara diketahui bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dalam hal ini adalah UEK-SP mempunyai kontribusi dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Program Usaha Ekonomi Kelurahan–Simpan Pinjam adalah salah satu program yang berperan membantu masyarakat dalam mengembangkan usaha untuk menambah penghasilan sebagai langkah penanggulangan kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan komitmen untuk mengentaskan kemiskinan dan mempercepat pemecahan masalah kemiskinan yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komite Penanggulangan Kemiskinan dan diperkuat dengan Keppres Nomor 8 Tahun 2002 serta dengan adanya Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro