Pengembangan Inkubator Bisnis Untuk Mendorong Kewirausahaan Pemuda Rt.013 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan (Desa Unggul, Pemuda Berkarya)

Penulis

  • lilis wahyuni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lancang Kuning
  • Alfatiha

Kata Kunci:

incubator, Pemuda, Prinsip, kewirausahaan

Abstrak

Menghadapi era society 5.0, dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tentu memerlukan perencanaan yang lebih matang bagi memulai bisnis khususnya bagi para pemula. Khususnya Pemuda mempunyai peluang lebih besar dalam memahami dan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi agar pengembangan bisnis sejalan dengan perkembangan zaman pada saat ini. Kewirausahaan pemuda adalah suatu konsep yang mengacu pada kegiatan wirausaha yang dilakukan oleh para pemuda atau generasi muda. Dengan itu, beberapa  konsep  penting dalam kewirausahaan yang menjadi fokus dalam pengembangan inkubator bisnis desa yaitu: 8P yaitu Place (lokasi), People (tenaga kerja), Process (proses), Partnership (kemitraan), Profit (keuntungan), Promotion (penawaran), Product (produk) dan Price (harga). Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengetahuan dan bimbingan kepada kelompok pemuda di RT 013 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan, agar kelompok pemuda mempunyai pengetahuan mengenai prinsip dan pengembangan bisnis bagi mendorong kewirausahaan pemuda. . Dalam mencapai pengembangan bisnis ini pula pemuda membutuhkan mentor dan pendamping bisnis yang dapat membantu mereka dalam menjalankan bisnis. Inkubator bisnis perlu menyediakan mentor dan pendamping bisnis yang berkualitas dan dapat membantu para pemuda dalam mengembangkan bisnis mereka. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan sebagai salah satu peran aktif dosen untuk terjun ke masyarakat dalam mendharmabaktikan ilmu pengetahuan dan keahliannya yang konstruktif untuk lebih meningkatkan pemberdayaan pemuda dalam pengembangan bisnis.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-30

Terbitan

Bagian

Artikel